Keutamaan Puasa Sunah sebelum Idul Adha
Puasa sebelum Idul
Adha disebut juga dengan puasa Arafah. Karena dilakukan pada saat jutaan
jemaah haji berkumpul melaksanakan wukuf di padang Arafah. Wukuf
sendiri merupakan ibadah wajib karena merupakan bagian dari rukun haji
yang
harus dipenuhi para calon haji.
Wukuf di Arafah yang
merupakan puncak penyempurnaan ibadah haji dilaksanakan pada tanggal 9
Dzulhijjah berdasarkan kalender Islam. Pada saat inilah umat muslim yang
tidak melaksanakan wukuf dianjurkan untuk berpuasa, termasuk kita yang
berada di tanah air.
Hadits puasa sebelum Idul Adha
Puasa
sebelum idul adha adalah ibadah yang sangat dianjukan oleh Rasulullah
Saw. Bagi kaum muslimin puasa satu hari sebelum lebaran haji ini,
hukumnya sunnah muakkad (sangat ditekankan). Artinya, meskipun puasa
sebelum hari raya qurban ini bersifat sunnah, namun demikian
sangat-sangat dianjurkan dan diutamakan untuk dilaksanakan.
Bagi
mereka yang menunaikan ibadah puasa Arafah akan didoakan Nabi Muhammad
Saw agar Allah menghapus dosa-dosanya selama dua tahun, yakni; satu
tahun sebelum dan satu tahun sesudah. Hal ini berdasarkan hadits Nabi
Saw yang artinya: Puasa satu hari Arafah, aku berharap kepada Allah,
Dia akan menghapuskan (dosa) satu tahun sebelumnya dan satu tahun
setelahnya. Puasa hari ‘Asyura’ (tanggal 10 Muharram), aku berharap
kepada Allah, Dia akan menghapuskan (dosa) satu tahun sebelumnya.” (HR.
Muslim, no 1162, dari Abu Qatadah).
Dari Abu Qatadah Radhiyallahu
‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam
pernah ditanya tentang puasa pada hari ‘Arafah, beliau bersabda: “Ia
(Puasa ‘Arafah itu) menggugurkan dosa-dosa satu tahun sebelumnya dan
setelahnya.” (HR. Muslim 1162)
Tidak makan dan tidak minum juga
dilakukan Rasulullah Saw sebelum melaksanakan sholat Idul Adha di
lapangan. Ini adalah kebiasaan Nabi Saw seperti yang tertuang dalam
hadits berikut: Jika sebelum berangkat shalat Idul Fitri Rasulullah SAW
sarapan dahulu maka sebelum shalat Idul Adha, Rasul tidak sarapan dan
beliau baru makan sepulang melaksanakan shalat (HR. Tirmidzi, Ibnu
Majah, Ahmad)